Jumat, 23 Maret 2012

Diktat Kuliah Etika Profesi

DIKTAT KULIAH
ETIKA PROFESI
STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA
 
BAB I

ETIKA, MORAL dan AKHLAK

A. ETIKA
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad amin mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Berikutnya, dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan ciri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
MACAM ETIKA
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
ETIKA SECARA UMUM DAPAT DIBAGI MENJADI :
ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama.
2. Etika keluarga.
3. Etika profesi.
4. Etika politik.
5. Etika lingkungan.
6. Etika idiologi.
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Kalangan ahli filsafat menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu

Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman

Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu

Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis

Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru

Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial

Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.

( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

MORAL
Adapun arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.
Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk.
Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam konsep-konsep, sedangkan moral berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian system nilai yang ada.
Kesadaran moral serta pola hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan qalb, fu'ad. Dalam kesadaran moral mencakup tiga hal. Pertama, perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral. Kedua, kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umumk dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis. Ketiga, kesadaran moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan.
Berdasarkan pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang dilaksanakan atau diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sitem hidup tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib, rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran
moralnya sendiri. Orang yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada dorongan atau paksaan dari luar.
C. AKHLAK
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan).
Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).
Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Untuk menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah, kita dapat merujuk kepada berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai hujjatul Islam (pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih, mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gamblang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Definisi-definisi akhlak tersebut secara subtansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu; pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiaannya. Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini tidak berarti bahwa saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur atau gila. Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara. Kelima, sejalan dengan ciri yang keempat perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.[3]
D. KARAKTERISTIK DALAM AJARAN ISLAM
Secara sederhana akhlak Islami dapat diartikan sebagai akhlak yang berdasarkan ajaran Islam atau akhlak yang bersifat Islami. Kata Islam yang berada di belakang kata akhlak dalam hal menempati posisi sebagai sifat.
Dengan demikian akhlak Islami adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah, disengaja, mendarah-daging dan sebenarnya yang didasarkan pada ajaran Islam. Dilihat dari segi sifatnya yang universal, maka akhlak Islami juga bersifat universal. Namun dalam rangka menjabarkan akhlak islami yang universal ini diperlukan bantuan pemikiran akal manusia dan kesempatan social yang terkandung dalam ajaran etika dan moral.
Dengan kata lain akhlak Islami adalah akhlak yang disamping mengakui adanya nilai-nilai universal sebagai dasar bentuk akhlak, juga mengakui nilai-nilai bersifat local dan temporal sebagai penjabaran atas nilai-nilai yang universal itu. Namun demikian, perlu dipertegas disini, bahwa akhlak dalam ajaran agama tidak dapat disamakan dengan etika atau moral, walaupun etika dan moral itu diperlukan dalam rangka menjabarkan akhlak yang berdasarkan agama (akhlak Islami). Hal yang demikian disebabkan karena etika terbatas pada sopan santun antara sesame manusia saja, serta hanya berkaitan dengan tingkah laku lahiriah. Jadi ketika etika digunakan untuk menjabarkan akhlak Islami, itu tidak berarti akhlak Islami dapat dijabarkan sepenuhnya oleh etika atau moral.
Ruang lingkup akhlak Islami adalah sama dengan ruang lingkup ajaran Islam itu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan. Akhlak diniah (agama/Islam) mencakup berbagai aspek, dimulai dari akhlak terhadap Allah, hingga kepada sesame makhluk (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda yang tak bernyawa).
PENUTUP
Akhirnya dilihat dari fungsi dan peranannya, dapat dikatakan bahwa etika, moral, susila dan akhlak sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik-buruknya. Kesemua istilah tersebut sama-sama menghendaki terciptanya keadaan masyarakat yang baik, teratur, aman, damai, dan tentram sehingga sejahtera batiniah dan lahiriyah.
Perbedaaan antara etika, moral, dan susila dengan akhlak adalah terletak pada sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk. Jika dalam etika penilaian baik buruk berdasarkan pendapat akal pikiran, dan pada moral dan susila berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, maka pada akhlak ukuran yang digunakan untuk menentukan baik buruk itu adalah al-qur'an dan al-hadis.
Perbedaan lain antara etika, moral dan susila terlihat pula pada sifat dan kawasan pembahasannya. Jika etika lebih banyak bersifat teoritis, maka pada moral dan susila lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral dan susila bersifat local dan individual. Etika menjelaskan ukuran baik-buruk, sedangkan moral dan susila menyatakan ukuran tersebut dalam bentuk perbuatan.
Namun demikian etika, moral, susila dan akhlak tetap saling berhubungan dan membutuhkan. Uraian tersebut di atas menunjukkan dengan jelas bahwa etika, moral dan susila berasala dari produk rasio dan budaya masyarakat yang secara selektif diakui sebagai yang bermanfaat dan baik bagi kelangsungan hidup manusia. Sementara akhlak berasal dari wahyu, yakni ketentuan yang berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan Hadis. Dengan kata lain jika etika, moral dan susila berasal dari manusia sedangkan akhlak berasal dari Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Mudlor. Tt. Etika dalam Islam. Al-Ikhlas. Surabaya.
Al-Jazairi, Syekh Abu Bakar. 2003. Mengenal Etika dan Akhlak Islam. Lentera. Jakarta.
Bakry, Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Aangkasa. Bandung.
Halim, Ridwan. 1987. Hukum Adat dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Ilyas, Yunahar. 1999. Kuliah Akhlak. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam. Yogyakarta.
Kusumamihardja, Supan dkk. 1978. Studia Islamica. Pt Giri Mukti Pasaka. Jakarta.
Masyhur, Kahar. 1986. Meninjau berbagai Ajaran; Budipekerti/Etika dengan Ajaran Islam. Kalam Mulia. Jakarta.
Mustofa, Ahmad. 1999. Ilmu Budaya Dasar. CV Pustaka Setia. Bandung.
Nata, Abuddin. 2003. Akhlak Tasawuf. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Rifa'i, Mohammad. 1987. 300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Wicaksana. Semarang.
Salam, Zarkasji Abdul. 1994. Pengantar Ilmu Fiqh Ushul Fiqh. Lembaga Studi Filsafat Islam. Yogyakarta.
BAB II
ETIKA KOMPUTER
A. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ETIKA KOMPUTER

Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940–an, perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini
Era 1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi
Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakkan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang
pemeriksaan yang berhadapan dengan masalah etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.
Era 1980-an
Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosophy [Moor, 1985]. Deborah Johnson dari Resselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics [Johnson, 1985], sebagai buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade dalam bidang itu.
Era 1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konfrensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir sepeti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin .Para ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konfrensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson. Terdapat pula konfrensi besar tentang etika komputer CEPE yang dipimpin oleh Jeroen van Hoven, serta di Australia terjadi riset terbesar etika komputer yang dipimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
B. ETIKA dan TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
- Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
- Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
- Pengangguran dan pemindahan kerja
- Kurangnya tanggung jawab profesi
- Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
- Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
- Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi

Informasi
- Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
- Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
- Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.

Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu;
1. Kelenturan logika (logical malleability),

Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.

2. Faktor Transformasi (transformation factors)

Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).

Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses computer

Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
2. Hak atas keahlian computer

Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,

Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
4. Hak atas pengambilan keputusan computer

Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi,

Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi.

Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan.

Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin
secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses.

Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

10.Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan
Komputer.

C. HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
D. ISU-ISU POKOK ETIKA KOMPUTER
• Kejahatan Komputer

Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
• Cyber ethics

Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
• E-commerce

Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
• Pelanggaran HAKI

Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
• Tanggung jawab profesi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
BAB III
PENGERTIAN PROFESI
A. PROFESI

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
B. CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik
C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakatpada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
D. SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
E. PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orangsaja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya
BAB IV
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sebelum kita melihat lebih jauh tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?
A. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
• Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.

• Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.

• Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

• Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
• Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.

• Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

• EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

• System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

• Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1. Kompetensi

Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2. Tanggung jawab pribadi

Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
b. Manajemen sumber daya
c. Mengelola kelompok kerja
d. Komunikasi

Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
a. Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer

Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
b. Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
- Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan computer.
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
- Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
c. Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer


d. Pembebasan sementara Pranata Komputer

Untuk tetep berada pada jalur profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
e. Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.

Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
a. Cross Country, cross-enterprise applicability

Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
b. Function Oriented bukan tittle oriented

Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
c. Testable / certificable

Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
d. Applicable

Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
Gambar Model Klasifikasi yang direkomendasikan
Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
1. Supervised ( terbimbing )

Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately supervised ( madya )

Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3. Independent / Managing ( mandiri )

Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
BAB V
KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik
G. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sanksi Pelanggaran Kod Etik yaitu
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesimengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional
H. TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
I. PENTINGNYA ETIKA PROFESI

Ethica is one which can act as the performance index or reference for our control system”.
Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
BAB VI
CYBER ETHICS: ETIKA BER INTERNET
Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.
Perkembangan Internet
Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b. Biaya murah dan bahan gratis
c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara virtual / maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya bersifat public

Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a. Netiket pada one to one communications

Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications

Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
c. Information services

Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
BAB VII
ETIKA BISNIS DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
Ibarat sebuah mobil, laju mobil penting untuk dapat mengantarkan penumpangnya ke tempat tujuan.
Mobil melaju karena injakkan pedal gas pengemudinya dan berhenti kerena injakan pedal rem. Injakanpedal gas mobil diperlukan agar mobil dapat melaju dan injakan pedal rem diperlukan agar mobil melaju dengan selamat.
Begitu pula sebuah perusahaan bergerak karena beraksinya sumber daya manusia bersama-sama sumberdaya yang lain. Agar aksi manajemen perusahaan berjalan selamat perlu memperhatikan etikabisnis dan tanggung jawab sosial.
Etika dan tanggung jawab sosial perupakan rem perusahaan agar berkerja tidak bertabrakan dengan pemegang kepentingan perusahaan, seperti pelanggan, pemerintah, pemilik, kreditur, pekerja dan komunitas atau masyarakat.
Hubungan yang harmonis dengan pemegang kepentingan akan menghasilkan energi positif buat kemajuan perusahaan.
ALASAN ATAS KODE ETIK
1. Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.
PERTIMBANGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
1. Pelanggan (Customers)
2. Pekerja (Employees)
3. Pemegang saham (Stockholders)
4. Kreditur (Creditors)
5. Masyarakat (Communities)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA PELANGGAN ( SOCIAL RESPON BILITY TO CUSTOMERS )
1. Bagaimana Memastikan Tanggung jawab Bisnis :
Tetapkan kode etika.
Monitor keluhan pelanggan.
Memperoleh umpan balik pelanggan
2. Bagaimana memastikan tanggungjawab Pemerintah :
Peraturan Keamanan Produk.
Peraturan Periklanan.
Peraturan Persaingan Industri.
T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A P E K E R J A ( S O C I A L R E S P O N B I L I T Y T O E M P L O Y E E S )
1. Keamanan Pekerja (Employee Safety)
Memastikan Tempat kerja yang aman bagi pekerja.
2. Perlakuan pekerja
Memastikan tidak ada diskriminasi.
3. Kesamaan kesempatan (Equal Opportunity)
Kesamaan Kesempatan/Hak sipil
4. Bagaimana memastikan tanggung jawab Bisnis :
Keluhan Prosedur.
Kode etik.
UU Ketenaga kerjaan
T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A K R E D I T O R ( S O C I A L R E S P O N S I B I L I T Y T O C R E D I T O R S )
1. Kewajiban Keuangan.
2. Informasikan kreditur jika mempunyai permasalahan keuangan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA L I N G K U N G A N ( SOCIAL RESPONSIBILITY T O THEENVIRONMENT )
1. Pencegahan polusi udara:
Peninjauan kembali proses produksi.
Petunjuk Penyelenggaraan pemerintah
2. Pencegahan polusi daratan:
Peninjauan kembali proses produksi dan pengemasan.
Menyimpan dan mengirim barang sisa beracun ke lokasi pembuangan
T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A M A S Y A R A K A T ( S O C I A L R E S P O N S I B I L I T Y T O C O M M U N I T Y )
1. Sponsori peristiwa masyarakat lokal.
2. Sumbangkan kepada masyarakat tidak mampu.
BAB VIII
HAK CIPTA
Adi Purwandana
Sejarah Kemunculan Konsep Hak Cipta (Copyright)
Bangsa yang pertama kali menekankan pada pencantuman pemilik atau penemu atas barang temuannya adalah bangsa Yunani kuno dan imperium Romawi. Meskipun demikian, mereka belum membahasnya sampai hak-hak ekonomi bagi para penemunya. Hal ini berlangsung hingga ditemukannya mesin percetakan pada abad ke-15, yang selanjutnya mulai dipikirkan perlunya perlindungan hak cipta. Penggandaan naskah-naskah pada masa itu kebanyakan dilakukan oleh kaum gereja atas pesanan lingkungan kerajaan di Eropa. Hanya pihak-pihak masyarakat tertentu saja yang memiliki akses atas naskah-naskah ini.
Piagam Perizinan Tahun 1662
Kemampuan untuk mencetak buku-buku dengan biaya yang lebih murah mulai memarakkan isu pembajakan. Seiring dengan bertambahnya jumlah percetakan di Inggris, Raja kemudian mengeluarkan hak istimewanya untuk mengatur perdagangan buku dan melindungi pencetaknya dari pembajakan. Inilah ketetapan pertama tentang pengendalian atas barang cetakan. Ketetapan ini dikenal dengan Licensing Act 1662. Piagam inilah yang membangun konsep pendaftaran (register) atas buku-buku berizin, bersama dengan kebutuhan untuk menyimpan suatu salinan buku untuk diizinkan. Tugas ini dijalankan oleh Stationer’s Company, yang diberi wewenang untuk menahan buku mencurigai berisi berbagai hal yang menyulut permusuhan dengan gereja atau pemerintah. Pada tahun 1681 Piagam Perizinan tersebut dicabut, dan peran Stationer’s Company dibenahi oleh hukum yang memberikan wewenang kepemilikan buku-buku terdaftar pada sejumlah anggotanya, agar mereka sendiri yang mengatur perdagangan buku cetakannya.
Undang-Undang Anne
Undang-undang Anne merupakan piagam Hak Cipta pertama di dunia. Piagam ini memperkenalkan dua konsep baru : pengarang sebagai pemilik hak cipta, dan prinsip mengikat tentang perlindungan atas hasil-hasil yang dipublikasikan. Piagam ini juga mengatur penyimpanan sebanyak sembilan cetakan atas suatu buku pada perpustakaan-perpustakaan tertentu suatu negara. Selain itu, penggunaan istilah perlindungan hak cipta juga diperluas untuk hasil-hasil pekerjaan lainnya.
Piagam Hak Cipta Internasional 1886 dan Konvensi Berne
Pada tahun 1857, Komisi Kerajaan Inggris mengusulkan bahwa piagam-piagam berikutnya harus dikodifikasikan, dan melangkah pada perjanjian hak cipta bilateral dengan Amerika. Hal ini dilakukan untuk menyediakan perlindungan timbal balik pengarang-pengarang Inggris dan AS. Conference of Powers kemudian digelar (menghasilkan kerangka Konvensi Berne bagi Perlindungan Hasil Kerja kajian dan Seni). Piagam 1886 ini menghapuskan permintaan untuk mendaftarkan hasil kerja asing dan memperkenalkan hak eksklusif untuk mengimpor atau memproduksi terjemahan-terjemahan.
Piagam Hak Cipta 1911
Pada 1 Juli 1912, Piagam Hak Cipta 1911 mulai berlaku. Piagam ini melakukan revisi dan meninjau ulang piagam-piagam sebelumnya. Perkembangan itu mencakup pengenalan tentang perluasan lebih lanjut atas istilah perlindungan, dan istilah hak cipta. Arsip, perforated rolls, rekaman suara, dan hasil arsitektur juga memperoleh perlindungan. Piagam ini juga menghapuskan kebutuhan untuk mendaftarkan hak cipta pada Stationer’s Hall (salah satu prinsip pokok Konvensi Berne), menghapuskan perlindungan hak cipta atas hasil pekerjaan yang tidak dipublikasikan. (Sumber : http://www.intellectual-property.gov.uk)
Konvensi Hak Cipta Dunia (Universal Copyright Convention, UCC)
UCC dibentuk oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sebagai alternatif dari Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak menyetujui dengan aspek-aspek yang termaktub dalam Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini meliputi negara-negara berkembang, negara-negara bekas Uni Soviet. Negara-negara tersebut menilai bahwa Konvensi Berne menguntungkan pihak Barat. Meskipun demikian, Konvensi Berne juga menjadi bagian faksi dari UCC, sehingga hak ciptanya juga diakui negara-negara non konvensi Berne. (http://en.wikipedia.org)
Prinsip Dasar Konsep HaKI
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
Dalam teknis pelaksanaanya, HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek atau barangnya menjadi dua kategori : Industrial Property dan Hak Cipta (Copyright).
A. Industrial Property
Yang dimaksud dengan industrial property adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk dalam kategori ini adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), PVT, Rahasia dagang, dan Paten.
a. Merk
Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
Merk
Gambar 1 :
Merk pada barang hasil produksi industri.
Beberapa ketentuan terkait dengan merk :
• Merek harus memilik daya pembeda
• Merek tidak boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan
• Merek tidak boleh menggunakan nama yang generik
• Merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa
• Merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis)

b. Desain Industri
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Mengapa desain perlu dimasukkan dalam regulasi HaKI ?. Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Secara psikologis, produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan diberikan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau penerima hak dapat melaksanakan Hak desainnya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dimaksud.
Gambar 2 :
Contoh desain-desain barang hasil produksi industri.
c. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Obyek yang dilindungi dalam hal ini adalah hak kekayaan intelektual pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan (Pemulia : yang berhak atas perlindungan, Varietas : subyek dari perlindungan). Hak PVT adalah menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Berikut adalah beberapa syarat teknis terkait dengan pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
c.1 Baru
Pada saat penerimaan permohonan, varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun, atau di luar negeri tidak lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan.
c.2 Unik
Apabila pada saat pendaftaran dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada. Keunikan didasarkan pada karakter morfologi individual.
c.3 Seragam
Suatu varietas dianggap seragam apabila karakter pembedanya cukup seragam.
c.4 Stabil
Suatu varietas dianggap stabil apabila tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.
Unik.
Seragam.
Gambar 3 :
Contoh syarat teknis varietas yang dapat diajukan perlindungan : Unik, seragam.
Pendaftaran PVT diajukan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian. Pada saat didaftarkan VT belum pernah diperjualbelikan lebih dari satu tahun di dalam negeri atau di luar negeri selama 4 tahun (untuk tanaman musiman), atau 6 tahun (bagi tanaman tahunan). Jangka waktu perlindungan hukum VT di Indonesia ada dua, yaitu 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
d. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Perlindungan DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan selama 10 tahun.
Gambar 4 :
Contoh desain sirkuit terpadu, termasuk di dalamnya chip dan microchip.
e. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan dapat diberikan pada metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, daftar pelanggan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup :
e.1 Metode Penjualan
Informasi bisnis yang dirahasiakan dari metoda penjualan adalah strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar, misalnya :
• Cara pembayaran(kredit, cash)


• Kebijakan diskon
• Kebijakan harga (distributor, retail)
• Promosi (black promo,open promo), dll.

e.2 Metode produksi Yang termasuk dalam kategori ini adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan, dan teknik pengolahan. e.3 Komposisi ramuan Adalah penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan. Contoh : obat, jamu, kosmetika, minuman ringan, dsb. f. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya 1 di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2 Dalam hal ini, inventor menjelaskan invensinya secara lengkap dalam bentuk dokumen yang dipublikasi sehingga orang lain tahu persis apa yang telah ditemukan oleh inventor. Sebagai imbalannya, pemerintah memberi hak monopoli untuk jangka waktu tertentu bagi inventor. Hak monopoli tersebut disebut sebagai paten. Dalam rezim paten dikenal istilah pemilik dan pemegang paten. Inventor pada dasarnya adalah pemilik paten. Ia selanjutnya dapat memberikan hak pada pihak lain, yang dengannya pihak lain tersebut menjadi pemegang hak paten. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor/ Pemegang Hak adalah sebagai berikut : c.1 Melaksanakan sendiri Invensinya, c.2 Memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya; c.3 Melarang pihak lain yang melaksanakan Invensinya tanpa hak, dengan ketentuan :
1 Perbedaan invention dan discovery : Discovery merupakan penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material atau benda yang sudah dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. Sedangkan invention merupakan penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Invensi dapat dipatenkan, sedangkan discovery tidak. 2 UU No. 14 tahun 2001 (http://ri.go.id)
• Jangka waktu 20 Tahun untuk Paten biasa
• Jangka waktu 10 tahun untuk Paten sederhana
• Tidak dapat diperpanjang
• Perlindungan berlaku surut.

Paten tidak dapat diberikan atas invensi tentang (Pasal 7 UU Paten Tahun 2001) : c.1 Proses/produk yg bertentangan dengan hukum, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan
c.2 Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan manusia/hewan
c.3 Teori dan metode bidang ilmu pengetahuan dan matematika
c.4 Makhluk hidup kecuali jasad renik
c.5 Proses biologis yang esensial untuk produksi tanaman/hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
B. Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan. Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel 1 :
Masa perlindungan hak cipta NO.     JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI     LAMA PERLINDUNGAN
1.    
• Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi
• Segala bentuk seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
• Arsitektur
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
• Alat peraga
• Peta
• Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
    Seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.    
• Program komputer
• Sinematografi
• Fotografi
• Database
• Karya hasil pengalihwujudan
    50 tahun sejak pertama kali diumumkan
3.     Perwajahan karya tulis yang diterbitkan     50 tahun sejak pertama kali diumumkan

0 komentar:

Posting Komentar